Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Ekonomi
  • Saatnya Indonesia Menjadi Pemimpin Keuangan Syariah Dunia
  • Ekonomi

Saatnya Indonesia Menjadi Pemimpin Keuangan Syariah Dunia

Rina Kartika Juni 27, 2025
saatnya-indonesia-memimpin-keuangan-syariah-global

Saatnya Indonesia Menjadi Pemimpin Keuangan Syariah Dunia

Penurunan skor IFDI Indonesia disebabkan oleh sejumlah faktor struktural. IFDI menilai lima pilar: kuantitas, kualitas tata kelola, keberlanjutan, kinerja finansial, dan sumber daya manusia. Pertama, dalam aspek keberlanjutan, skor Indonesia hanya 33, jauh di bawah Malaysia (128) dan Saudi Arabia (96). Hal ini menunjukkan kelemahan dalam pelaporan yang berkelanjutan/ESG (Environmental, Social, and Governance), minimnya penerbitan Sukuk ESG, rendahnya sumbangsih keuangan syariah terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dan kurangnya peran fungsi sosial di sektor keuangan syariah.

Kedua, dalam aspek tata kelola. Skor Indonesia hanya 79, tertinggal dari Malaysia (101) dan Uni Emirat Arab (85). Penyebabnya adalah regulasi yang belum sepenuhnya terintegrasi lintas sektor dan lebih bersifat parsial. Ketiga, dalam aspek kinerja finansial, dominasi perbankan syariah masih terlalu besar dibandingkan sektor keuangan syariah lainnya.

Aspek mendasar yang mempengaruhi pelemahan keuangan syariah adalah sumber daya manusia. Banyak institusi pendidikan keuangan syariah berkembang, namun kualitas SDM masih menjadi masalah besar. Mayoritas pelaku industri berasal dari latar belakang non-keuangan syariah. Berdasarkan data dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), lebih dari 80% tenaga profesional di sektor ini tidak memiliki dasar pendidikan ekonomi syariah yang memadai. Kurikulum di kampus terlalu normatif, minim riset aplikatif, dan kurang selaras dengan kebutuhan industri.

Belajar dari Kompetitor

Malaysia sangat menarik bukan hanya unggul dalam sisi kuantitas, tetapi juga kualitas tata kelola, ekosistem, dan SDM. Kunci utamanya adalah harmonisasi antara fatwa, regulasi, dan insentif fiskal. Malaysia memiliki Shariah Advisory Council yang berpusat di Bank Negara Malaysia (BNM) yang mengeluarkan resolusi syariah sebagai dasar dan payung operasional bagi seluruh industri jasa keuangan, sementara BNM sigap dengan kerangka regulasi yang adaptif, serta insentif fiskal maupun non fiskal bagi keuangan syariah.

Arab Saudi juga tidak kalah cerdik. Mereka menjadikan keuangan syariah sebagai bagian integral dari Vision 2030, menyatu dengan pembangunan ekonomi nasional. Saudi aktif mendorong pengembangan ESG sukuk, sektor wakaf produktif, dan integrasi fintech syariah dalam sistem keuangan formal. Mirip dengan Saudi, Uni Emirat Arab sejak awal mengambil posisi ambisius dengan menjadikan Dubai sebagai pusat halal hub yang terintegrasi dengan layanan keuangan syariah yang didukung oleh keuangan digital Islam.

Negara-negara kompetitor tersebut umumnya tidak terpaku pada ‘label syariah’ dan berkutat pada nomenklatur syariah semata, tetapi memastikan nilai dan kebermanfaatannya melalui produk yang inklusif dan berbasis investasi berdampak.

Bandingkan dengan Indonesia. Kita memiliki potensi demografis, literasi syariah yang tinggi, dan dukungan kebijakan. Namun potensi tidak akan pernah menjadi prestasi tanpa eksekusi yang rapi, efektif, dan sistemik.

KPKS: Harapan Baru untuk Harmonisasi Nasional

Sebagai pelaksanaan amanat UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Mei 2025 akhirnya membuka babak baru dengan membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang beranggotakan OJK, Dewan Syariah Nasional MUI, serta para akademisi dan pakar independen.

Inilah langkah strategis solutif menuju harmonisasi antara regulasi dan fatwa DSN-MUI, yang selama ini menjadi masalah krusial dalam percepatan industri. Pemicunya masih adanya fatwa yang lambat terimplementasi secara regulatif, atau sebaliknya, aturan yang lambat didukung kesiapan fatwa. Fragmentasi seperti inilah yang membuat inovasi produk syariah sering ‘tersandera’. Kehadiran KPKS diharapkan menjadi jembatan strategis yang mengintegrasikan kecepatan pasar, prinsip syariah, dan kepastian hukum.

Paradoks Inklusi Keuangan Syariah

Yang lebih mencemaskan adalah temuan riset OJK tahun 2023: terjadi paradoks literasi dan inklusi di wilayah kantong Muslim Indonesia. Di daerah seperti Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DIY, tingkat literasi keuangan syariah relatif tinggi. Namun ironisnya, tingkat inklusinya berupa penggunaan produk keuangan syariah justru sangat rendah, bahkan kalah jauh dibandingkan keuangan konvensional.

Penyebab utamanya ada empat faktor: 1. Produk yang kurang kompetitif dan inovatif, terutama di sektor non-bank seperti asuransi, reksadana, dan fintech. 2. Distribusi dan jangkauan layanan yang terbatas, masih terpusat di kota besar dan belum menjangkau daerah rural. 3. Edukasi yang belum berjalan efektif, tidak menyentuh pemahaman aplikatif dan keunggulan produk syariah dibandingkan konvensional. 4. Kurangnya orkestrasi lintas sektor, terutama antara dunia pendidikan, otoritas keuangan, dan pelaku industri.

Menjadi lima besar itu penting, tetapi tidak cukup. Kita tidak sedang mengejar posisi, tapi membangun kepemimpinan. Sudah saatnya Indonesia membuat lompatan besar dalam pengembangan keuangan syariah yang tak bisa ditunda lagi.

Pertama, bangun rancangan besar ekonomi syariah nasional lintas kementerian dan lembaga, dari Kemenkeu, OJK, BI, KNEKS, Kemenkop UKM, Bappenas hingga Kemendikbud dan Kemenag. Kedua, percepat link and match antara pendidikan tinggi dengan dunia industri. Jangan biarkan kampus terus mengajarkan teori tanpa koneksi ke praktik dan inovasi pasar. Ketiga, perluas insentif fiskal dan nonfiskal untuk keuangan syariah terutama fintech syariah, ESG sukuk, dan produk-produk berdampak sosial. Keempat, transformasikan KPKS dan KNEKS bukan sekadar forum harmonisasi dan koordinasi, tapi pusat inovasi kebijakan keuangan syariah nasional.

Jika Indonesia ingin menjadi pusat ekonomi syariah dunia, maka tidak cukup hanya bangga jadi pasar terbesar. Kita harus menjadi produsen nilai, inovator sistem, penentu tren, dan pemimpin tren global.

Menembus lima besar itu penting, tetapi memimpin dunia itu adalah panggilan. Saatnya Indonesia menjawabnya dengan visi, strategi, dan keberanian melompat, bukan sekadar berjalan santai. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?

Continue Reading

Previous: DPR: BPKH Berpeluang Menjadi Syarikah Haji untuk Kelola Layanan di Arab Saudi
Next: Eksplorasi Urban Mining dan Hilirisasi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Related News

  • Ekonomi

Peningkatan Premi BRI Insurance Mencapai 13,3 Persen

Intan Permatasari Agustus 11, 2025
  • Ekonomi

Pesanan Naik 113 Persen di GIIAS 2025, Chery Sasar Pasar Bandung dengan Produk Baru di Mall PVJ

Rina Kartika Agustus 11, 2025
konsesi-pelabuhan-saatnya-investasi-berbicara-lebih-dari-sekadar-angka
  • Ekonomi

Konsesi Pelabuhan: Waktu untuk Investasi Membuktikan Diri Lebih dari Sekadar Angka

Intan Permatasari Agustus 10, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.