Gubernur Banten Memperpanjang Pembebasan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober
BERITA TERBARU INDONESIA, TANGERANG SELATAN – Gubernur Banten, Andra Soni, telah memperpanjang masa pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diumumkan setelah penandatanganan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 mengenai Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Periode pembebasan ini dimulai dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Dalam Kepgub yang baru, pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Sebelumnya, kebijakan serupa telah dikeluarkan oleh Andra Soni melalui Kepgub 170 tahun 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025.
Andra Soni menyatakan bahwa perpanjangan program ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten dan berdasarkan masukan serta aspirasi masyarakat yang menginginkan perpanjangan waktu pembebasan pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.
“Menjelang berakhirnya masa pembebasan, saya menerima banyak saran dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan pembebasan pokok dan sanksi PKB,” ujar Andra Soni saat mengunjungi Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (26/6/2025).
Selain itu, Andra Soni menambahkan bahwa antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dan kondisi ekonomi saat ini mendukung perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.
“Kami dari Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang masa pembebasan pokok dan sanksi PKB hingga sebelum tahun 2025, dengan pembayaran hanya untuk tahun 2025,” jelasnya.
Andra Soni berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. “Jangan menunggu hingga waktu habis, meskipun saya mendengar banyak masyarakat butuh waktu untuk mengumpulkan uang, seperti yang bekerja sebagai pengemudi ojek,” tambahnya.
“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam menjadi warga yang patuh pajak,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Andra Soni juga meminta seluruh petugas di samsat di Banten, termasuk pegawai Pemprov, Jasaraharja, dan anggota Polda Banten serta Polda Metro Jaya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya meminta kepada kepala Samsat untuk melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh kepala samsat di Banten untuk mempersiapkan perpanjangan waktu pembebasan pajak.
“Kami mengimbau kepala UPT samsat untuk meningkatkan persiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menghindari antrean panjang dan memperluas jangkauan pelayanan bagi wajib pajak,” ujarnya.
Rita juga menyebutkan bahwa dengan perpanjangan waktu ini, pihaknya akan menambah personil untuk mendukung pelayanan kepada wajib pajak. “Mungkin akan ada tambahan personil dari pihak kepolisian dan kami. Target kami adalah membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini,” tuturnya.
