Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Terhadap Lisa Mariana Senilai Rp 105 Miliar
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (25/6/2025). Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 105 miliar akibat tuduhan tak berdasar yang dituduhkan Lisa Mariana dan berdampak negatif terhadap reputasi, nama baik, serta kehidupan pribadi Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa dalam materi gugatan balik dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, klien mereka menuntut kompensasi sebesar Rp 105 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian materil sebesar Rp 5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar. Kerugian materil meliputi biaya proses hukum, biaya pengobatan akibat dampak psikologis, hilangnya pendapatan karena gangguan pekerjaan, serta kerugian lain yang diakibatkan oleh tuduhan fitnah dan merusak.
Kerugian immateriil diajukan berdasarkan rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis yang dialaminya, serta gangguan dalam kehidupan rumah tangga dan sosial akibat pemberitaan sepihak yang terus-menerus. “Klien kami telah menjadi korban tuduhan tak berdasar yang tidak memiliki bukti ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi sebuah kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar kuasa hukum melalui pernyataan resmi, Rabu (25/6/2025).
