Kewajiban Produsen Tangani Sampah Akan Diperkuat Melalui Perpres
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan rencana untuk memperkuat regulasi pengelolaan sampah dengan menyusun Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP). Aturan ini ditujukan agar produsen bertanggung jawab atas sampah kemasan yang dihasilkan, sebagai bagian dari penerapan skema Extended Producer Responsibility (EPR).
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusly, menyatakan bahwa regulasi saat ini belum cukup kuat untuk memotivasi produsen berpartisipasi aktif.
“Kami sedang berproses untuk meningkatkan statusnya menjadi Perpres atau bahkan Peraturan Pemerintah agar pelaksanaannya lebih mengikat,” ujar Agus dalam diskusi Multistakeholder Forum: Implementasi Peta Jalan Pengurangan Sampah, Senin (30/6/2025).
Saat ini, kewajiban pengurangan sampah kemasan diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019. Namun, dari jutaan pelaku usaha, hanya kurang dari 50 perusahaan yang aktif menyusun peta jalan pengurangan sampah.
“Pertanyaan dari pelaku usaha seperti ‘apa risikonya kalau kami tidak ikut?’ menunjukkan belum adanya kesadaran akan prinsip polluter pays. Jika mencemari, harus ikut bertanggung jawab,” tegas Agus.
KLH menyoroti perbedaan perlakuan antara perusahaan yang sudah mematuhi regulasi dan yang belum menjalankan tanggung jawabnya. Ia mencontohkan perusahaan seperti Aqua dan Unilever yang telah mengambil langkah konkret, sementara banyak perusahaan lain di sektor yang sama belum bergerak.
“Tanpa regulasi yang kuat, perusahaan yang patuh justru dirugikan karena harus bersaing dengan yang tidak bertanggung jawab. Ini tidak adil secara kompetitif,” kata Agus.
KLH menyampaikan bahwa strategi nasional pengurangan sampah sedang disusun dengan dukungan teknis dari Denmark. Selain itu, pemerintah tengah menjajaki pembentukan Indonesia Trade Recycling Organization (TRO) yang terinspirasi dari sistem pengelolaan sampah Korea Selatan.
Menurut Agus, model Korea dapat menjadi acuan karena perilaku pengumpul dan pola pengelolaan di Indonesia memiliki kesamaan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi masalah sampah.
“Kemitraan antara pemerintah, masyarakat, NGO, dan pelaku industri sangat penting untuk mendorong perubahan nyata dalam pengelolaan sampah. Tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja,” ujarnya.
KLH berharap Perpres ini dapat menjadi tonggak dalam mendorong ekonomi sirkular dan memperkuat tanggung jawab hukum produsen terhadap limbah kemasan.
