Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Pabrik Aluminium di Bekasi Disegel karena Emisi Berbahaya
  • Berita

Pabrik Aluminium di Bekasi Disegel karena Emisi Berbahaya

Intan Permatasari Juni 30, 2025
buang-emisi-berbahaya-pabrik-aluminium-di-bekasi-disegel-klh

Pabrik Aluminium di Bekasi Disegel karena Emisi Berbahaya

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) baru-baru ini menyegel pabrik peleburan aluminium milik PT MPI di Cikarang Timur, Bekasi. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa pabrik ini membuang emisi berbahaya ke udara tanpa melalui proses pengolahan.

Tim pengawas menemukan bahwa 10 tungku peleburan dioperasikan tanpa sistem pengelolaan emisi yang memadai. Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas, yang berpotensi tinggi memproduksi polutan berbahaya.

Alat pengendali pencemaran udara yang berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI saat proses pengawasan berlangsung.

Akibat kerusakan tersebut, emisi dari proses peleburan dibuang langsung ke udara tanpa penyaringan, memperburuk kualitas udara di sekitar area pabrik.

“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, pada Ahad (29/6/2025).

Rizal menegaskan bahwa KLH/BPLH akan terus menindak pelanggaran yang serupa, baik di wilayah Jabodetabek maupun di daerah lain.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, juga menyoroti pentingnya tanggung jawab industri dalam menjaga kualitas udara yang baik.

“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” tegas Hanif.

Ia menambahkan bahwa KLH/BPLH akan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku industri yang tetap melanggar aturan. Hanif juga mendorong semua pelaku usaha untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku.

Continue Reading

Previous: Polisi Amankan 51 Pengedar Narkoba di Bandung, Sita 1 Kg Tembakau Sintetis dan 858 Gram Sabu
Next: Aturan Produsen Tangani Sampah Akan Diperkuat Melalui Perpres

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.