Pabrik Aluminium di Bekasi Disegel karena Emisi Berbahaya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) baru-baru ini menyegel pabrik peleburan aluminium milik PT MPI di Cikarang Timur, Bekasi. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa pabrik ini membuang emisi berbahaya ke udara tanpa melalui proses pengolahan.
Tim pengawas menemukan bahwa 10 tungku peleburan dioperasikan tanpa sistem pengelolaan emisi yang memadai. Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas, yang berpotensi tinggi memproduksi polutan berbahaya.
Alat pengendali pencemaran udara yang berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI saat proses pengawasan berlangsung.
Akibat kerusakan tersebut, emisi dari proses peleburan dibuang langsung ke udara tanpa penyaringan, memperburuk kualitas udara di sekitar area pabrik.
“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, pada Ahad (29/6/2025).
Rizal menegaskan bahwa KLH/BPLH akan terus menindak pelanggaran yang serupa, baik di wilayah Jabodetabek maupun di daerah lain.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, juga menyoroti pentingnya tanggung jawab industri dalam menjaga kualitas udara yang baik.
“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” tegas Hanif.
Ia menambahkan bahwa KLH/BPLH akan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku industri yang tetap melanggar aturan. Hanif juga mendorong semua pelaku usaha untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku.
