Ulama Iran Fatwakan Hukuman Mati untuk Trump dan Netanyahu
BERITA TERBARU INDONESIA, TEHERAN — Seorang ulama terkemuka dari komunitas Syiah Iran telah mengeluarkan fatwa yang menentang Presiden Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Ahad (29/6/2025), tindakan yang oleh beberapa pengamat dianggap sebagai dorongan untuk terorisme.
Fatwa dari ulama senior Iran ini dikeluarkan setelah Trump mengklaim bahwa ia telah menyelamatkan Khamenei dari ‘kematian yang buruk dan memalukan’, serta mengetahui lokasi persembunyian Khamenei.
Fatwa dari Grand Ayatollah Naser Makarem Shirazi ini menyerukan umat Muslim di seluruh dunia untuk mengambil sikap, menurut laporan dari New York Sun.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa individu atau pemerintah yang menantang atau merusak persatuan komunitas Islam global (umat) akan dianggap sebagai ‘panglima perang’ atau ‘mohareb’.
Dalam hukum Iran, mereka yang dianggap sebagai mohareb dapat menghadapi hukuman mati, penyaliban, amputasi, atau pengasingan.
‘Mereka yang mengancam kepemimpinan dan integritas umat Islam dianggap sebagai panglima perang,’ ujar Makarem dalam pernyataannya.
‘Mengancam nyawa seseorang yang menjadi pilar sistem Islam, Marja’iyyat (otoritas agama), dan kepemimpinan, terutama pemimpin tertinggi, dilarang dan diharamkan oleh agama,’ tambah Shirazi.
Dia juga mendorong umat Islam di seluruh dunia untuk bersatu dan melawan para pemimpin Amerika dan Israel yang mengancam kepemimpinan republik Islam.
Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa dukungan atau kerja sama oleh umat Islam atau negara-negara Islam dengan musuh-musuh ini dianggap ‘haram’ atau terlarang.
‘Umat Islam di seluruh dunia harus teguh melawan musuh-musuh ini dan kejahatan mereka yang terbuka. Jika tindakan seperti itu terjadi, mereka akan menghadapi hukuman yang berat dan ilahi, dan pasti akan dibalas,’ bunyi fatwa tersebut.
Dia menutup dengan doa untuk perlindungan dari ‘musuh-musuh’ ini dan berharap kembalinya Imam Mahdi, sosok mesianis dalam Islam Syiah.
Sementara itu, komentator Inggris-Iran, Niyak Ghorbani, mengecam fatwa tersebut dan menyebutnya sebagai hasutan yang didukung negara terhadap terorisme global.
Dia menulis di akun X-nya bahwa agresi Republik Islam tidak terbatas pada perbedaan pendapat dalam negeri, tetapi menunjukkan ambisi internasional yang lebih luas untuk kekerasan bermotif agama.
‘Barat harus sadar: Republik Islam tidak hanya menargetkan rakyatnya sendiri – mereka sedang mempersiapkan kekerasan global atas nama agama,’ tulisnya dalam postingan tersebut.
