Dedi Mulyadi Klaim Kota Cirebon Berumur 43 Tahun, Ini Tanggapan Budayawan: Sudah Baca Sejarah?
BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON — Kota Cirebon baru-baru ini merayakan Hari Jadi Cirebon yang ke-598, bertepatan dengan 1 Muharam 1447 atau Jumat (27/6/2025). Beragam acara diadakan, termasuk Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka memperingati Hari Jadi Cirebon ke-598, yang berlangsung pada Sabtu (28/6/2025).
Dalam rapat tersebut, hadir pula Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam pidatonya, ia menyatakan bahwa usia Kota Cirebon baru 43 tahun. “Yang ke-598 itu bukan ulang tahun Kota Cirebon, melainkan Cirebon. Kalau Kota Cirebon sendiri baru berusia 43 tahun. Jadi ini ulang tahun Kota Cirebon yang ke-43 dan Kacirebonan yang ke-598. Administrasinya sudah jelas,” ungkap gubernur yang akrab disapa KDM itu.
Pernyataan Dedi tersebut mendapat perhatian dari budayawan Kota Cirebon, Jajat Sudrajat. Ia menyesalkan ucapan gubernur yang dinilainya kurang memahami sejarah Kota Cirebon. “Saya menyesalkan pernyataan gubernur di Paripurna kemarin. Kok tidak mempertimbangkan jasa leluhur. Ini sudah menyangkut sejarah, marwah, harga diri, dan adat Kota Cirebon,” kata Jajat pada Senin (30/6/2025).
Jajat menjelaskan, peringatan setiap 1 Muharam memang adalah Hari Jadi Cirebon, yang kini memasuki usia ke-598. Oleh karena itu, dalam setiap perayaan ulang tahun, yang dibacakan adalah Babad Cirebon, bukan Babad Kota Cirebon.
Menurut Jajat, berdasarkan besluit atau surat keputusan dari gubernur jenderal Belanda, disebutkan bahwa Walikota Cirebon pertama diangkat pada 1920 dengan nama JH Johan. Artinya, Kota Cirebon berdiri pada 1920 sehingga usianya sekarang 105 tahun, bukan 43 tahun. “Gubernur (KDM) sudah baca sejarah Cirebon belum?” tanyanya.
Penunjukkan walikota pertama Cirebon dimulai dengan pembentukan Dewan Kota pada 1 April 1906. Dewan Kota tersebut berfungsi untuk menata infrastruktur kota besar, yang kala itu adalah Cirebon.
Setelah Indonesia merdeka pada 1946, muncul wacana menjadikan Cirebon sebagai Daerah Istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta. Namun, karena Kesultanan Cirebon saat itu tidak memiliki kekuatan politik, maka Cirebon ditetapkan sebagai kotapraja pada 1957.
Pada 1960, dengan hadirnya UU Pertanahan Nomor 5/1960, tanah-tanah eks Kesultanan Cirebon diambil alih oleh pemerintah. Pada 1969, ada perubahan nomenklatur untuk desa-desa di Kota Cirebon yang diubah menjadi lingkungan. “Jadi kepala desa diubah menjadi kepala lingkungan,” jelas Jajat.
Jajat menambahkan, pada 1982, kepala lingkungan diubah menjadi lurah yang memimpin kelurahan. Pada tahun yang sama, Rukun Kampung (RK) diubah menjadi Rukun Warga (RW). “Tampaknya perhitungan tahun 1982 ini yang digunakan oleh KDM untuk menghitung umur Kota Cirebon. Artinya, dia mengacu pada perubahan nomenklatur dari kepala lingkungan menjadi lurah, dan RK menjadi RW. Padahal jelas bahwa JH Johan diangkat sebagai walikota Cirebon pertama pada 1920,” tegas Jajat.
Saat Rapat Paripurna Hari Jadi Cirebon ke-598, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga mengapresiasi jajaran Pemkot Cirebon atas kerja keras dan semangat dalam membangun kota. “Terima kasih Pak Wali, Bu Wakil, Pak Sekda, jajaran forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, dan warga Kota Cirebon yang telah bekerjasama membangun kota ini,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya penataan ruang kota, pengendalian banjir, dan pelestarian budaya. “Jalan-jalan kota harus bagus, tanam banyak pohon, di halaman rumah juga bisa. Bangun kota dengan arsitektur yang berkarakter,” kata Dedi.
Gubernur menekankan penataan gapura, gang, dan kawasan permukiman sebagai cerminan identitas kota yang tertib dan harmonis. Ia mengajak seluruh elemen pemerintah untuk menjawab keluhan masyarakat dengan tindakan nyata, karena kehadiran negara seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat.
