Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Bawa Nama Jokowi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pengacara Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi politik. Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Maqdir menyatakan bahwa kasus ini semestinya tidak dianggap sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai usaha politisasi hukum. “Menurut saya, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa perkara ini bukanlah kejahatan murni, tetapi seperti yang telah kami sampaikan berulang kali, ini adalah perkara politik yang dikriminalisasi,” ujar Maqdir di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Dia merasa kliennya mengalami kriminalisasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Ini adalah kriminalisasi politik agar dapat dituntut dengan hukuman tinggi, maka diciptakanlah pasal obstruction of justice,” jelas Maqdir.
Maqdir mempertanyakan alat bukti yang digunakan oleh jaksa, termasuk data call detail record (CDR) yang dianggap tidak masuk akal dan melukai akal sehat. Dia menuduh tuntutan jaksa sangat mencederai akal sehat.
“Jika mereka jujur, jaksa tersebut seharusnya mengakui bahwa terkait dengan CDR yang mereka sebutkan, mereka tidak pernah mengungkapkan bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat ke Tanah Abang hanya dalam satu detik,” ucap Maqdir.
Dia juga mencurigai adanya manipulasi terhadap bukti elektronik, termasuk keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama saksi kasus Nur Hasan yang dianggap mustahil terjadi, mengingat waktu tempuh yang tidak masuk akal di Jakarta pada malam hari.
“Jika kita melihat dengan baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar hingga di PTIK hanya dalam 30–35 menit, pada pukul sekitar 20.17, itu tidak mungkin dilakukan di Jakarta,” tambah Maqdir.
Selain itu, Maqdir menekankan bahwa pembuktian perkara ini tidak dapat didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata. Apalagi, ketika saksi seperti Nur Hasan sudah menyangkal tuduhan keterlibatan. “Pembuktian harus berdasarkan keterangan saksi, bukan asumsi atau imajinasi,” tegas Maqdir.
