Kepala Bapenda Semarang Akui Hancurkan Bukti Setoran Miliaran Rupiah atas Perintah Mbak Ita
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Syarifah, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, mengaku telah menghilangkan bukti catatan mengenai setoran uang kepada mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau lebih dikenal dengan nama Mbak Ita. Setoran tersebut berasal dari iuran kebersamaan para ASN Bapenda Kota Semarang. Menurut Syarifah, perintah untuk memusnahkan catatan tersebut datang dari Mbak Ita ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (7/7/2025), Syarifah memberikan kesaksian mengenai adanya iuran kebersamaan yang dilakukan oleh para ASN di Bapenda Kota Semarang, di mana ia berperan sebagai bendahara.
- Mbak Ita Sebut Hendrar Prihadi Ikut Nikmati Uang Pemerasan ASN Bapenda Semarang
- Mbak Ita Seret Nama Hendrar Prihadi dalam Kasus Pemerasan ASN
- Terlibat Kasus Korupsi Mbak Ita, JPU Tuntut Ketua Gapensi Semarang 5 Tahun 2 Bulan Penjara
Syarifah menjelaskan bahwa iuran kebersamaan tersebut dikumpulkan secara sukarela dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima ASN setiap tiga bulan. Besar kecilnya TPP yang diterima ASN Bapenda Kota Semarang bergantung pada pencapaian target penghimpunan pajak daerah, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 69 Tahun 2010. Rata-rata, setiap tiga bulan iuran kebersamaan yang terkumpul berkisar antara Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Menurut Syarifah, dana iuran tersebut digunakan untuk keperluan internal para pegawai Bapenda Kota Semarang seperti rekreasi bersama, pembuatan seragam batik, dan bantuan bagi pegawai non-ASN yang tidak menerima TPP.
Dia mengungkapkan bahwa pada Desember 2022, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, menyampaikan bahwa Mbak Ita meminta setoran sebesar Rp300 juta dari iuran kebersamaan tersebut. “Kami para kepala bidang dikumpulkan dan Bu Iin (nama panggilan Indriyasari) menyampaikan ada permintaan dari Bu Wali (Kota) sebesar Rp300 juta. Kami semua terkejut,” ungkap Syarifah.
