Indra Dituduh Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gorengan, Dituntut Hukuman Mati
BERITA TERBARU INDONESIA, PADANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Indra Septriaman, yang dikenal dengan julukan In Dragon, dalam kasus pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. Proses persidangan berlangsung ketat dan mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
