Kementerian HAM Soroti Penutupan Sekolah di Tesso Nilo
BERITA TERBARU INDONESIA,JAKARTA — Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan menyoroti penghentian kegiatan belajar mengajar serta larangan penerimaan murid baru di area Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Penutupan aktivitas pendidikan ini merupakan dampak dari penertiban lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Munafrizal menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan pendidikan adalah hak dasar anak yang harus dijamin dan dipenuhi oleh negara. Ia menegaskan keinginannya agar tidak ada anak yang terpaksa berhenti sekolah.
“Kebijakan yang diterapkan harus ditempatkan dalam kerangka melindungi dan memenuhi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak pendidikan anak-anak di kawasan Tesso Nilo. Hak pendidikan bagi anak-anak tidak boleh dikorbankan,” ujar Munafrizal dalam pernyataannya pada Selasa (8/7/2025).
Munafrizal menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian HAM Sumatera Barat yang bekerja di wilayah Provinsi Riau telah diberi tugas untuk segera melakukan peninjauan lapangan. Tim di sana akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Ini bertujuan untuk memastikan pemetaan fakta secara akurat dan lengkap serta mendorong adanya dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pendidikan,” ujar Munafrizal.
Dalam survei awal, sekitar 11.000 kepala keluarga atau kurang lebih 40.000 jiwa terdampak relokasi mandiri yang harus dilakukan paling lambat pada 22 Agustus 2025. Ini termasuk puluhan sekolah dasar dan menengah yang kehilangan akses karena jarak ke sekolah alternatif melebihi 20 km dari permukiman.
“Situasi ini mempengaruhi pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak,” kata Munafrizal.
Munafrizal mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak kebijakan penghentian aktivitas pendidikan di kawasan Tesso Nilo. Ia menegaskan bahwa upaya perlindungan hak pendidikan bagi anak-anak yang terdampak harus menjadi prioritas.
“Dapat dilakukan melalui penyediaan alternatif layanan pendidikan yang dapat diakses secara geografis dan sosial,” ujar Munafrizal.
Selain itu, Munafrizal mengimbau Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan relokasi secara cepat sebelum menemukan solusi yang menyeluruh dan berbasis pada prinsip HAM.
“Penataan kawasan konservasi sebaiknya mempertimbangkan keberadaan warga dan hak-hak dasar mereka yang telah lama tinggal di wilayah tersebut, termasuk hak pendidikan,” ujar Munafrizal.
