Strategi Menghindari Konflik Warisan antara Anggota Keluarga
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Isu warisan seringkali menjadi sumber ketegangan di antara anggota keluarga. Kasus terbaru di Indramayu menunjukkan pasangan kakek-nenek yang menggugat cucu dan menantu mereka terkait kepemilikan tanah warisan. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena salah satu cucu, yang berinisial ZI, masih berusia 12 tahun.
Erlina Juwita, pakar perencana keuangan dan pendiri CerdasKeuangan, menjelaskan beberapa alasan kenapa pengaturan warisan kerap memicu perselisihan. Faktor tersebut mencakup perencanaan keuangan dan hukum waris, kurangnya pemahaman tentang hukum waris, ketidakjelasan dalam pembagian aset, dan sifat serakah.
Kata Erlina, “Kurangnya perencanaan warisan yang jelas bisa menyebabkan perselisihan panjang antar ahli waris, bahkan berujung di pengadilan,” saat diwawancara oleh BERITA TERBARU INDONESIA pada Rabu (9/7/2025).
Ia kemudian memberikan beberapa saran bagi keluarga agar masalah waris tidak berubah menjadi konflik, antara lain:
Pahami Ketentuan Hukum Waris dan Sepakati Hukum yang Akan Digunakan
Banyak keluarga tidak memahami ketentuan hukum waris, baik yang bersumber dari agama maupun hukum perdata, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam pembagian harta. Setelah memahami, penting bagi setiap anggota keluarga untuk menyepakati hukum mana yang akan digunakan.
Buat Wasiat yang Jelas dengan Kesepakatan Keluarga
Erlina menyarankan agar keluarga memiliki wasiat atau dokumen tertulis mengenai pembagian harta warisan untuk menghindari konflik karena ketidakjelasan pedoman.
Kejelasan dalam Pembagian Aset Berdasarkan Asas Keadilan
Ketidakjelasan dalam pembagian aset, baik itu properti, uang, atau jenis aset lainnya, dapat memicu perebutan hak waris. Ahli waris yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan bagian yang adil cenderung mempersoalkan pembagian tersebut.
Konsultasi kepada Ahlinya
Perencanaan warisan yang matang, termasuk pembuatan wasiat, dapat membantu menghindari konflik dan memastikan pembagian harta yang adil sesuai dengan hukum dan keinginan pewaris.
