Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Komite Keuangan Syariah OJK Resmi Dijalankan, Hadapi Tantangan Industri Syariah
  • Berita

Komite Keuangan Syariah OJK Resmi Dijalankan, Hadapi Tantangan Industri Syariah

Agus Haryanto Juli 9, 2025
komite-keuangan-syariah-ojk-resmi-berjalan-siap-jawab-tantangan-industri-syariah

Komite Keuangan Syariah OJK Resmi Dijalankan, Hadapi Tantangan Industri Syariah

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah resmi menginisiasi Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Pembentukan KPKS ini merupakan langkah transformasi untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

OJK meresmikan anggota KPKS dalam sebuah acara di Jakarta pada Selasa (8/7/2025). Peresmian ini menandai operasional KPKS yang efektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa pembentukan KPKS sejalan dengan kebijakan strategis OJK yang diumumkan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

“Dengan adanya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan dalam pengembangan keuangan syariah dapat diatasi secara lebih terstruktur dan terkoordinasi. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk mendiskusikan dan merumuskan solusi terhadap berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi oleh industri keuangan syariah,” kata Mahendra dalam pernyataan resminya, Rabu (9/7/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pembentukan KPKS merupakan langkah strategis untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional.

“Pembentukan KPKS ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan berarti untuk membentuk KPKS yang dapat memberikan kontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” ujar Dian.

Dian menegaskan, melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Continue Reading

Previous: Taktik Berkembang di Era Perubahan
Next: Apakah Obat Batuk Sirup dengan Kandungan Alkohol 10 Persen Dapat Dikatakan Haram?

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.