Komite Keuangan Syariah OJK Resmi Dijalankan, Hadapi Tantangan Industri Syariah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah resmi menginisiasi Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Pembentukan KPKS ini merupakan langkah transformasi untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
OJK meresmikan anggota KPKS dalam sebuah acara di Jakarta pada Selasa (8/7/2025). Peresmian ini menandai operasional KPKS yang efektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa pembentukan KPKS sejalan dengan kebijakan strategis OJK yang diumumkan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
“Dengan adanya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan dalam pengembangan keuangan syariah dapat diatasi secara lebih terstruktur dan terkoordinasi. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk mendiskusikan dan merumuskan solusi terhadap berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi oleh industri keuangan syariah,” kata Mahendra dalam pernyataan resminya, Rabu (9/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pembentukan KPKS merupakan langkah strategis untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional.
“Pembentukan KPKS ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan berarti untuk membentuk KPKS yang dapat memberikan kontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” ujar Dian.
Dian menegaskan, melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.
