Daftar 26 Merek Diduga Memanipulasi Beras Diselidiki Polisi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pihak kepolisian bergerak menindaklanjuti tindakan curang yang dilakukan oleh mafia beras, sebagaimana diungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan bahwa Satgas Pangan Polri bertindak cepat dengan memeriksa sejumlah produsen beras premium, dengan hasil sebanyak 26 merek dicurigai menjual beras berkualitas biasa namun dikemas dan dipasarkan sebagai beras premium.
“Iya, benar kami melakukan pemeriksaan terhadap yang sebelumnya diungkapkan Pak Menteri Andi Amran,” ujar Helfi di Jakarta, sebagaimana dikutip Sabtu (12/7/2025).
Menurut Helfi, langkah ini adalah aksi tegas untuk membongkar praktik mafia pangan yang merugikan petani dan masyarakat. Helfi menyebutkan bahwa puluhan merek lain juga akan segera menjalani pemeriksaan.
Helfi menjelaskan bahwa empat perusahaan besar produsen beras premium telah lebih dulu diperiksa oleh Satgas Pangan. Dari total 26 merek yang dicurigai melakukan pelanggaran, 14 di antaranya berasal dari empat perusahaan tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan produk-produk ini tidak memenuhi standar kualitas, berat bersih, serta harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” tambah Helfi.
Helfi menyebutkan empat perusahaan tersebut adalah Wilmar Group dengan merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip; Food Station Tjipinang Jaya dengan merek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos; Belitang Panen Raya (BPR) dengan produk Raja Platinum dan Raja Ultima; serta Sentosa Utama Lestari di bawah naungan Japfa Group dengan merek Ayana. Helfi menjelaskan keempat produsen ini diketahui memasarkan merek-merek terkenal yang beredar luas sebagai produk premium, tetapi diduga melakukan pelanggaran terkait kualitas beras yang tidak sesuai dengan label, mutu, dan harga jual.
“Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Helfi.
