KKP Serahkan Lima Kapal Tangkapan kepada Nelayan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menyerahkan lima kapal hasil tangkapan dari kasus tindak pidana perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimanfaatkan oleh nelayan. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI kepada KKP telah dilakukan di Jakarta.
Lima unit kapal rampasan negara yang diserahkan adalah KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai Riau, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, serta KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM. SLFA 3763 (45 GT), dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kelima kapal yang diserahterimakan ini akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Pung menjelaskan bahwa kebijakan KKP dalam memanfaatkan kapal hasil tangkapan illegal fishing adalah dengan pendekatan tangkap-manfaat. Kapal-kapal tersebut tidak dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan digunakan untuk kepentingan ekonomi nelayan.
Pemanfaatan kapal rampasan ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan penerima,” ujar Pung.
Selanjutnya, KKP akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala. Hal ini untuk memastikan penggunaan kapal-kapal tersebut tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan bertujuan untuk membantu meningkatkan produktivitas. Kapal-kapal yang diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak pakai.
