Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Larangan Terhadap Penghinaan Sahabat Nabi Muhammad
  • Berita

Larangan Terhadap Penghinaan Sahabat Nabi Muhammad

Dedi Saputra Juli 13, 2025
larangan-menghina-sahabat-nabi-muhammad

Larangan Terhadap Penghinaan Sahabat Nabi Muhammad

BERITA TERBARU INDONESIA, BOGOR — Dalam Alquran dan Hadis, para Sahabat Nabi SAW memiliki kedudukan yang sangat terhormat di mata Allah dan Rasul-Nya. Mereka adalah generasi pertama yang menerima ajaran Islam langsung dari Rasulullah SAW.

Lalu, bagaimana hukum terkait penghinaan dan pengkafiran terhadap sahabat Nabi?

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2016, telah dijelaskan status hukum bagi seorang Muslim, atau yang mengaku Muslim, yang mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW.

Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin AF, menetapkan bahwa menghina, mencela, atau mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW adalah tindakan yang haram.

“Menghina apalagi mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW adalah haram karena bertentangan dengan Alquran, hadis, dan ijma’ ulama,” kata Almarhum Prof. Hasanuddin dalam kutipan Fatwa MUI ini.

Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: “Allah mengutuk orang yang mencaci para sahabatku.”

Prof. Hasanuddin menambahkan, setiap orang yang menghina Sahabat Nabi Muhammad SAW adalah fasik dan sesat.

“Orang yang mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW dianggap kafir dan keluar dari Islam,” jelasnya.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan para ulama, muballigh, dan tokoh agama untuk mendidik umat Islam agar selalu memuliakan Sahabat Nabi SAW dan tidak menghina atau mengkafirkan mereka.

“Masyarakat hendaknya waspada terhadap ajaran yang menghina atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW,” ujar fatwa MUI.

Selain itu, pemerintah diharapkan aktif dalam mencegah, melarang, serta menindaklanjuti secara hukum terhadap individu atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW.

“Masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan melawan hukum ketika menghadapi individu atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW,” tegas MUI.

Continue Reading

Previous: Satu Tahun MMS, Bangsa Sunda Butuh Saudagar Berpengaruh
Next: Uni Eropa Perkenalkan Kebijakan Visa Baru untuk WNI di Hadapan Prabowo

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.