Larangan Terhadap Penghinaan Sahabat Nabi Muhammad
BERITA TERBARU INDONESIA, BOGOR — Dalam Alquran dan Hadis, para Sahabat Nabi SAW memiliki kedudukan yang sangat terhormat di mata Allah dan Rasul-Nya. Mereka adalah generasi pertama yang menerima ajaran Islam langsung dari Rasulullah SAW.
Lalu, bagaimana hukum terkait penghinaan dan pengkafiran terhadap sahabat Nabi?
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2016, telah dijelaskan status hukum bagi seorang Muslim, atau yang mengaku Muslim, yang mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW.
Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Hasanuddin AF, menetapkan bahwa menghina, mencela, atau mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW adalah tindakan yang haram.
“Menghina apalagi mengkafirkan sahabat Nabi Muhammad SAW adalah haram karena bertentangan dengan Alquran, hadis, dan ijma’ ulama,” kata Almarhum Prof. Hasanuddin dalam kutipan Fatwa MUI ini.
Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: “Allah mengutuk orang yang mencaci para sahabatku.”
Prof. Hasanuddin menambahkan, setiap orang yang menghina Sahabat Nabi Muhammad SAW adalah fasik dan sesat.
“Orang yang mengkafirkan Sahabat Nabi Muhammad SAW dianggap kafir dan keluar dari Islam,” jelasnya.
Oleh karena itu, MUI merekomendasikan para ulama, muballigh, dan tokoh agama untuk mendidik umat Islam agar selalu memuliakan Sahabat Nabi SAW dan tidak menghina atau mengkafirkan mereka.
“Masyarakat hendaknya waspada terhadap ajaran yang menghina atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW,” ujar fatwa MUI.
Selain itu, pemerintah diharapkan aktif dalam mencegah, melarang, serta menindaklanjuti secara hukum terhadap individu atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW.
“Masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan melawan hukum ketika menghadapi individu atau kelompok yang menghina dan/atau mengkafirkan Sahabat Nabi SAW,” tegas MUI.
