Di Sidang Lanjutan, Pengacara Hasto Klaim Data CDR KPK tak Diaudit Forensik
BERITA TERBARU INDONESIA,JAKARTA — Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berpendapat bahwa kasus penghalangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku harus dibatalkan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak mampu menjelaskan data Call Data Record (CDR) dari ponsel Hasto.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam sidang lanjutan Hasto pada Senin (14/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ronny mengungkapkan bahwa data CDR diperoleh tanpa melalui proses audit forensik.
“Kami menilai bahwa apa yang diutarakan oleh jaksa penuntut umum tidak dapat menjawab pembelaan kami yang sangat penting terkait penghalangan penyidikan, yaitu CDR, Call Data Record, yang diklaim diketahui pada tanggal 8 Januari 2020, di mana mereka mengetahui lokasi dari Call Data Record,” ujar Ronny dalam kesempatan tersebut.
Ronny menegaskan bahwa data CDR sebenarnya menjadi bukti utama yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan. Oleh karena itu, menurutnya, kasus penghalangan penyidikan Hasto harus dibatalkan karena data tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Dalam pembelaan kami, kami menyatakan bahwa Call Data Record tersebut tidak diaudit secara forensik, dan KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut sudah diaudit atau tidak,” ucap Ronny.
“Artinya apa? Penghalangan penyidikan tersebut harus dibatalkan sepenuhnya karena bukti dasarnya adalah Call Data Record,” lanjut Ronny.
Sebelumnya, Ronny mengungkapkan bahwa file CDR yang dibawa jaksa KPK tidak dapat dibuktikan keasliannya. Pernyataan ini disampaikan Ronny saat membacakan pembelaan dalam kasus Hasto.
“File CDR seharusnya tidak dapat dijadikan Alat Bukti atau Barang Bukti karena keaslian dan keabsahannya tidak dapat dibuktikan,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Juli 2025.
Data CDR mencakup detail panggilan, waktu, dan transaksi telekomunikasi, serta dapat menunjukkan lokasi seseorang melalui sinyal menara.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengklaim mengetahui bahwa Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.
Ronny menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan ternyata tidak dapat dijamin keasliannya. Kondisi ini membuat file tersebut berisiko dimanipulasi dan tidak lagi otentik. Karena keaslian file CDR itu diragukan, Ronny meminta majelis hakim untuk mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.
Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa KPK yakin Hasto bersalah dalam kasus penghalangan penyidikan dan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa KPK juga menuntut agar Hasto membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
