Aipda Robig Memohon Keringanan Hukuman, Kenang Pengabdian 17 Tahun
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Seorang anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri. Dalam pembelaannya, Aipda Robig memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan, dengan mengingat kontribusinya selama 17 tahun bertugas.
Permohonan tersebut disampaikan Aipda Robig dengan harapan bahwa pengabdiannya yang panjang dan kerja kerasnya selama bertugas dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan vonis. Sidang ini menjadi momen penting bagi Aipda Robig untuk menyampaikan pembelaan dirinya dan berharap mendapatkan keadilan yang seimbang atas kesalahan yang telah terjadi.
