Penambahan Madrasah Baru di Kalimantan Selatan
BERITA TERBARU INDONESIA, BANJARMASIN — Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) memberikan izin kepada 19 madrasah dari tingkat Madrasah Aliyah (MA) hingga Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk beroperasi pada tahun 2025.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Senin, menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan surat keputusan (SK) izin operasional kepada 19 madrasah yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
“Selain 19 madrasah tersebut, ada juga dua TK atau Raudatul Athfal yang telah kami serahkan SK izin operasional untuk tahun 2025 ini,” ujarnya.
Dia mengucapkan selamat kepada penerima SK tersebut dan berharap SK ini menjadi awal yang baik dalam mengembangkan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkualitas dan dipercaya.
Tambrin menyatakan bahwa SK Izin operasional dan piagam pendirian madrasah memiliki posisi yang sangat penting dalam kerangka penyelenggaraan pendidikan Islam di Indonesia.
“SK ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan dasar hukum yang sah dan kuat bagi madrasah dalam menjalankan semua aktivitas operasional kelembagaan secara formal dan bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Tambrin, dengan adanya legalitas ini, madrasah memiliki legitimasi yang jelas untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, serta perlindungan hukum dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin terjadi di lapangan, baik yang bersifat administratif maupun yuridis.
Misalnya, dalam menghadapi persoalan perizinan, pengelolaan aset, status kelembagaan, atau hubungan hukum dengan peserta didik dan orang tua, SK ini dapat dijadikan acuan dan dasar penyelesaian.
Dia juga berharap, agar lembaga pendidikan madrasah dapat semakin menunjukkan kinerja kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
“Ke depan, kami berharap madrasah tidak hanya menjadi lembaga pendidikan yang legal secara administratif, tetapi juga menjadi pusat keunggulan dalam pendidikan karakter, penguasaan ilmu pengetahuan, dan pembinaan akhlak mulia,” ujarnya.
Adapun 19 madrasah yang diberikan SK izin operasional tahun 2025, yakni untuk MA ada lima madrasah, yaitu MA Al-Mujahidin Putri di Barito Kuala, MA Al Hadi di Balangan, MA Tahfidz Terpadu Syams Ummi Kaltsum di Tabalong, MA Al Furqon Mudalang di Tanah Bumbu, dan MA As’adiyah Ahsanu Amala di Kotabaru.
Kemudian untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) ada tujuh madrasah, di antaranya MTs Raudlatul Mutaallimin Annahdliyah di Kota Banjarbaru, MTs Wali Songo Putri di Kota Banjarbaru, MTs Qalbun Salim di Kota Banjarbaru, MTs Nurul Azhar Kalimantan di Kota Banjarbaru, MTs Baitul Ma’mur di Kota Banjarbaru, MTs Tanwirul Furqan di Kabupaten Banjar, dan MTs Rumah Qur’an Martapura di Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, untuk MI ada tujuh madrasah, yaitu MI Yanabi di Kota Banjarmasin, MI Baytal Hikmah Al Hamidi Al Hasani di Kota Banjarbaru, MI Nur Asyiqal Musthafa di Barito Kuala, MI Al Jihad di Barito Kuala, MI Anwaarun Nabiyis Syaafii di Hulu Sungai Tengah, MI IT An-Nahl di Tabalong, dan MI NU Al Munawwir di Tanah Bumbu.
Serta dua Raudhatul Athfal (RA), yaitu RA Tanwirul Furqan di Kabupaten Banjar dan RA Nurul Islam Barabai di Hulu Sungai Tengah.
