Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone Ilegal
BERITA TERBARU INDONESIA, KEPRI — Tiga tersangka berikut barang bukti kejahatan terkait penyelundupan iPhone tanpa dokumen resmi diperlihatkan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (16/7/2025).
Petugas dari Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam berhasil mencegah upaya penyelundupan sebanyak 327 unit iPhone 12 dan 13 yang tidak dilengkapi dokumen resmi, dengan nilai mencapai Rp1,85 miliar. Tindakan ini juga berhasil mengamankan tiga tersangka pada Sabtu (12/7/2025).
