Jurist Tan Segera Jadi Buronan, Kenapa Riza Chalid Masih Dipanggil?
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan perlakuan berbeda dalam menangani dua tersangka korupsi yang saat ini diketahui berada di luar negeri. Kedua tersangka tersebut adalah Jurist Tan yang terlibat dalam kasus pengadaan chromebook dan Riza Chalid terkait kasus minyak mentah.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menetapkan status buronan setelah Jurist Tan (JT) dijadikan tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 1,98 triliun untuk pengadaan laptop chromebook guna digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2020-2022.
Namun, untuk M Riza Chalid (MRC) yang juga menjadi tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding, tim penyidik Jampidsus masih melakukan pemanggilan.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada Selasa (15/7/2025) malam. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Jurist Tan terlibat sebagai staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim (NAM).
Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun sepanjang 2020-2022.
Qohar menyatakan bahwa Jurist Tan tidak pernah kooperatif selama dipanggil sebagai saksi. Ia lebih dari tiga kali tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Jurist Tan selalu berdalih berada di luar negeri. Sebelum dijadikan tersangka, penyidik sudah melakukan pencegahan sejak 4 Juni 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Jurist Tan tidak diketahui. Qohar hanya bisa memastikan bahwa Jurist Tan berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Karena itu, kata Qohar, penyidik Jampidsus, selain menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka, juga memutuskan untuk menjadikannya buronan.
“Terkait tersangka JT, memang yang bersangkutan ini tidak kooperatif selama pemeriksaan karena sudah lebih dari tiga kali penyidik memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa,” kata Qohar di Kejagung, Rabu (16/7/2025).
“Tetapi dia ini (Jurist Tan) tidak pernah hadir. Dan beliau melalui kuasa hukumnya menyampaikan ada di luar negeri,” kata Qohar.
Dalam satu kesempatan jadwal pemeriksaan, tim kuasa hukum Jurist Tan pernah menyampaikan pernyataan tertulis kepada penyidik mengenai pengadaan chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Namun, kata Qohar, penjelasan tertulis dari Jurist Tan tersebut tidak berlaku.
“Sistem hukum kita di Indonesia tidak mengenal pemberian keterangan melalui tertulis. Karena itu, keterangan itu (tertulis) kita hanya jadikan sebagai alat bukti surat,” ujar Qohar.
Qohar menegaskan bahwa berdasarkan hal tersebut, penyidik memutuskan untuk menetapkan Jurist Tan sebagai buronan. “Langkah yang kita ambil terhadap JT ini, sudah kita lakukan, yang pertama melakukan (menetapkan) DPO (daftar pencarian orang atau buronan) terhadap yang bersangkutan,” kata Qohar.
