Pungutan Liar pada Truk Mencapai Rp 150 Juta per Tahun, Kemenhub Kembangkan Sistem Elektronik di Jembatan Timbang
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempersiapkan strategi untuk mengurangi pungutan liar (pungli) pada angkutan barang yang masih sering terjadi. Dirjen Hubdat, Aan Suhanan, mengungkapkan hal ini dalam rapat koordinasi penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) yang diadakan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
“Kami sadar masih ada oknum yang melakukan tindakan ilegal ini, terutama di jembatan timbang. Padahal, jembatan timbang merupakan garis depan dalam menangani kendaraan over dimension over load (ODOL),” ungkap Aan.
Ia menjelaskan bahwa pemberantasan pungli menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menangani ODOL secara sistemik dan menyeluruh. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat sedang menyusun prosedur operasi standar (SOP) terkait mekanisme pengawasan di jembatan timbang.
Aan menjelaskan, Ditjen Hubdat akan memperbarui alat penimbangan untuk mendukung sistem penindakan secara elektronik. Menurutnya, sistem ini akan mengurangi interaksi langsung antara pengemudi dan petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sehingga mengurangi potensi pungli.
“Kami sedang merancang sistem penindakan elektronik dengan memasang WIM (weigh in motion) untuk melakukan penindakan. Harapannya, dalam jangka panjang ini akan memberikan efek jera kepada pelanggar,” kata Aan.
Ia menjelaskan, WIM adalah teknologi yang memungkinkan penimbangan kendaraan tanpa harus berhenti, dan hasilnya langsung dikirim secara digital. Sistem ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan menutup celah pungli.
Aan juga menambahkan, Kemenhub akan menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan agar hasil data dari jembatan timbang berbasis elektronik dapat diakui secara hukum.
“Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik, nanti kami akan bahas bersama Kejaksaan. Harapannya, bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan dasar dalam proses peradilan,” ucapnya.
Di sisi pelayanan teknis, lanjut Aan, Ditjen Hubdat telah menerapkan digitalisasi layanan seperti Sistem Keur Ranmor Bermotor (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi disalahgunakan untuk pungli.
Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan penindakan angkutan ODOL dengan menurunkan muatan kendaraan yang melebihi batas maksimum.
“Nantinya, fasilitas UPPKB atau jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan agar memadai untuk langsung menurunkan kelebihan muatan di lokasi,” jelas Aan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa praktik pungli harus segera diberantas karena menjadi salah satu penyebab membengkaknya biaya logistik. AHY menilai, jika pungli dapat dihilangkan, biaya logistik akan turun signifikan dan alasan mengoperasikan kendaraan ODOL untuk efisiensi tidak lagi relevan.
“Kita harus menghapus praktik pungli. Sudah ada data bahwa satu truk bisa mengeluarkan Rp 100 juta hingga Rp 150 juta setiap tahun hanya untuk pungli. Kalau biaya perjalanan bisa efisien tanpa pungli, maka tidak perlu lagi mengoperasikan kendaraan ODOL. Tidak ada alasan lagi untuk melanggar karena sistem kita sudah lebih adil dan efisien,” tegas AHY.
Ia pun meminta seluruh kementerian/lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pungli.
