Jakarta Siap Tangani Kekerasan Anak, Simak Layanan Lengkapnya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Tingginya angka kekerasan terhadap anak masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat upaya dalam pencegahan dan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Pemerintah menjalankan inisiatif ini dengan menyediakan akses pengaduan yang lebih mudah melalui 44 pos pengaduan di seluruh kecamatan Ibu Kota. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainah, menyampaikan berbagai strategi pencegahan yang terus diintensifkan.
- Orang Tua, Bantu Anak Hadapi Tantangan Kerja dengan Dukungan Emosional
- Peningkatan Jumlah Perokok Remaja, Kemenkes Imbau Berhenti Jual Rokok ke Anak di Bawah 21 Tahun
- Panggung Utama Festival Musik Terbakar, Acara Tetap Berjalan
“Berbagai upaya pencegahan lainnya terus ditingkatkan dengan integrasi aplikasi seperti Jakarta Aman, SAPA 129, dan Jakarta Siaga 112,” ujar Iin dalam keterangannya pada Kamis (17/7/2025).
Selain kanal pengaduan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP juga mengoperasikan layanan terpadu yang didukung regulasi kuat. Layanan ini meliputi pendampingan psikologis, layanan hukum, penampungan sementara, dan koordinasi dengan rumah sakit untuk layanan kesehatan korban.
Pencegahan juga didorong melalui regulasi dan kampanye publik yang masif. Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan Perda Nomor 8/2011 tentang Perlindungan Anak, pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak dan TPPO, serta pencegahan perkawinan usia anak melalui Pergub Nomor 5/2020.
Pemprov DKI Jakarta juga mengadakan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, menyediakan rumah aman, serta melakukan penyuluhan dan penyebaran informasi melalui sekolah, BUMD, dan masyarakat.
Iin menegaskan pentingnya kolaborasi dalam upaya ini. “Upaya ini tidak hanya fokus pada penanganan, tapi juga pada edukasi dan pelibatan aktif masyarakat. Harapannya, kita bisa membentuk lingkungan Jakarta yang lebih aman dan layak bagi anak-anak,” katanya.
Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat, periode 1 Januari hingga 11 Juli 2025 mencatat 641 kasus kekerasan anak. Data ini menunjukkan urgensi penanganan yang lebih serius dan berkelanjutan. Dari total kasus tersebut, Jakarta Timur mencatat jumlah tertinggi dengan 168 kasus, diikuti Jakarta Utara (163 kasus), Jakarta Barat (126 kasus), Jakarta Selatan (112 kasus), dan Jakarta Pusat (75 kasus). Angka ini mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di mana saja.
Analisis jenis kekerasan menunjukkan bahwa kekerasan seksual paling dominan dengan 398 kasus, diikuti kekerasan psikis (178 kasus), dan kekerasan fisik (154 kasus). Fakta ini menyoroti kompleksitas masalah kekerasan anak yang mencakup dampak fisik dan trauma psikologis mendalam. Mengenai penyebab utama, Iin menyatakan bahwa sulit menentukan satu faktor karena banyak aspek yang memengaruhi, mulai dari masalah ekonomi, ketidakpuasan, hingga tindakan tanpa alasan jelas. Penyebab multidimensi ini menuntut pendekatan holistik dan terintegrasi dari berbagai sektor untuk menyelesaikannya.
Upaya pendampingan kepada korban dilakukan secara komprehensif, mulai dari penerimaan pengaduan, asesmen masalah, hingga rujukan lanjutan sesuai kebutuhan korban. Ini termasuk fasilitasi korban ke Rumah Perlindungan Sementara, pendampingan psikologis dan sosial, layanan kesehatan, serta pemenuhan hak-hak korban lainnya.
