Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Berkas Kasus Mantan Dokter Residen RSHS yang Memperkosa Pasien Telah P21, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
  • Berita

Berkas Kasus Mantan Dokter Residen RSHS yang Memperkosa Pasien Telah P21, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Maya Lestari Juli 18, 2025
berkas-kasus-eks-dokter-residen-rshs-perkosa-pasien-telah-p21-tersangka-dilimpahkan-ke-kejari

Berkas Kasus Mantan Dokter Residen RSHS yang Memperkosa Pasien Telah P21, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG—Dokumen kasus mantan dokter residen RSHS Bandung yang melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien dan pasien bernama Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) kini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung, Jumat (18/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Akhmad Adi Sugiarto, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka Priguna telah diserahkan dari Polda Jawa Barat ke Kejari Kota Bandung. Penahanan akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.

“Benar PAP, hari ini dilakukan tahap kedua dan kami, sebagai penuntut umum, melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025,” ujar Akhmad di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat, (18/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mempersiapkan kelengkapan dokumen dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk memulai persidangan. Status Priguna pun berubah dari tersangka menjadi terdakwa. “Timnya untuk JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terdiri dari 4 orang,” jelasnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, AKBP Goncang Ajie, menambahkan bahwa tersangka Priguna beserta barang bukti dan hasil pemeriksaan saksi telah diserahkan ke Kejari Kota Bandung. Total barang bukti yang diserahkan sebanyak 20 item. “Setelah kami lengkapi, pihak Kejaksaan menyatakan sudah cukup dan lengkap sehingga keluarlah P21,” ungkapnya.

Selanjutnya, dilakukan pelimpahan tahap kedua yang meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti. Diketahui bahwa Priguna melakukan aksi pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien saat bertugas sebagai dokter residen di RSHS Bandung. Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa tersangka Priguna memiliki kelainan seksual. Ia memanfaatkan ruangan di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung untuk melakukan aksinya.

Continue Reading

Previous: Krisis Bunuh Diri di IDF Semakin Memburuk, 10 Tentara Tewas dalam Dua Minggu
Next: OK OCE Peduli dan Rumah Zakat Dorong Kemandirian Petani di Musi Banyuasin

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.