Berkas Kasus Mantan Dokter Residen RSHS yang Memperkosa Pasien Telah P21, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG—Dokumen kasus mantan dokter residen RSHS Bandung yang melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien dan pasien bernama Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) kini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung, Jumat (18/7/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Akhmad Adi Sugiarto, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka Priguna telah diserahkan dari Polda Jawa Barat ke Kejari Kota Bandung. Penahanan akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.
“Benar PAP, hari ini dilakukan tahap kedua dan kami, sebagai penuntut umum, melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025,” ujar Akhmad di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat, (18/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mempersiapkan kelengkapan dokumen dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk memulai persidangan. Status Priguna pun berubah dari tersangka menjadi terdakwa. “Timnya untuk JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terdiri dari 4 orang,” jelasnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, AKBP Goncang Ajie, menambahkan bahwa tersangka Priguna beserta barang bukti dan hasil pemeriksaan saksi telah diserahkan ke Kejari Kota Bandung. Total barang bukti yang diserahkan sebanyak 20 item. “Setelah kami lengkapi, pihak Kejaksaan menyatakan sudah cukup dan lengkap sehingga keluarlah P21,” ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan pelimpahan tahap kedua yang meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti. Diketahui bahwa Priguna melakukan aksi pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien saat bertugas sebagai dokter residen di RSHS Bandung. Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa tersangka Priguna memiliki kelainan seksual. Ia memanfaatkan ruangan di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung untuk melakukan aksinya.
