Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Dorongan Masyarakat Hukum Pidana untuk RKUHAP Atur Penyidikan Tambahan Hingga 60 Hari
  • Berita

Dorongan Masyarakat Hukum Pidana untuk RKUHAP Atur Penyidikan Tambahan Hingga 60 Hari

Maya Lestari Juli 22, 2025
masyarakat-hukum-pidana-dorong-rkuhap-atur-penyidikan-tambahan-oleh-jaksa-hingga-60-hari

Dorongan Masyarakat Hukum Pidana untuk RKUHAP Atur Penyidikan Tambahan Hingga 60 Hari

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang KUHAP diusulkan agar mencantumkan ketentuan tambahan tentang penyidikan lanjutan oleh jaksa selama maksimal 60 hari. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas check and balances dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), Firman Wijaya, menyatakan bahwa durasi 14 hari untuk penyidikan tambahan oleh jaksa, seperti yang ada dalam Pasal 59 E ayat (6), tidak cukup untuk mencapai keseimbangan check and balances yang diperlukan.

Check and Balances

Dalam Pasal 59 E ayat (6), ketika penyidik menganggap penyidikan sudah cukup bukti tetapi jaksa menilai belum optimal, artinya ada perbedaan pandangan yang memerlukan waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan selama 60 hari, disesuaikan dengan masa penahanan dan perpanjangannya. Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Selasa, 22 Juli 2025.

Mahupiki juga menyarankan agar ada penyesuaian dalam Pasal 5 RUU KUHAP dengan membatasi waktu penyelidikan hingga enam bulan. Firman menyatakan, “Pembatasan waktu ini penting agar ada kepastian, yakni enam bulan untuk masa penyelidikan, serta tindakan penyelidikan harus dapat diuji melalui lembaga praperadilan.”

Mahupiki juga menyoroti peran penyidik utama. Firman menganggap penting adanya reevaluasi terhadap peraturan terkait penyidik utama. “Penyidik tertentu perlu evaluasi aturan hukum, termasuk istilah penyidik utama dalam Pasal 6 ayat (2),” jelasnya.

Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura menyesalkan ketidakhadiran penyidik dari OJK sebagai penyidik tertentu. Dalam RUU KUHAP, penyidik tertentu hanya berasal dari KPK, kejaksaan, dan TNI AL. “Di Pasal 16 ayat (1), penyidik tertentu mencakup OJK, tetapi di Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 90 ayat (4) tidak ada OJK,” tambahnya.

Continue Reading

Previous: Vietnam Melaju ke Semifinal Piala AFF U-23 Setelah Mengalahkan Kamboja, Hadapi Filipina di Empat Besar
Next: Kerinduan Mantan Anggota TNI AL yang Terlibat Konflik di Rusia: Rindu Sang Buah Hati

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.