Dorongan Masyarakat Hukum Pidana untuk RKUHAP Atur Penyidikan Tambahan Hingga 60 Hari
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang KUHAP diusulkan agar mencantumkan ketentuan tambahan tentang penyidikan lanjutan oleh jaksa selama maksimal 60 hari. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas check and balances dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), Firman Wijaya, menyatakan bahwa durasi 14 hari untuk penyidikan tambahan oleh jaksa, seperti yang ada dalam Pasal 59 E ayat (6), tidak cukup untuk mencapai keseimbangan check and balances yang diperlukan.
Check and Balances
Dalam Pasal 59 E ayat (6), ketika penyidik menganggap penyidikan sudah cukup bukti tetapi jaksa menilai belum optimal, artinya ada perbedaan pandangan yang memerlukan waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan selama 60 hari, disesuaikan dengan masa penahanan dan perpanjangannya. Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Selasa, 22 Juli 2025.
Mahupiki juga menyarankan agar ada penyesuaian dalam Pasal 5 RUU KUHAP dengan membatasi waktu penyelidikan hingga enam bulan. Firman menyatakan, “Pembatasan waktu ini penting agar ada kepastian, yakni enam bulan untuk masa penyelidikan, serta tindakan penyelidikan harus dapat diuji melalui lembaga praperadilan.”
Mahupiki juga menyoroti peran penyidik utama. Firman menganggap penting adanya reevaluasi terhadap peraturan terkait penyidik utama. “Penyidik tertentu perlu evaluasi aturan hukum, termasuk istilah penyidik utama dalam Pasal 6 ayat (2),” jelasnya.
Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura menyesalkan ketidakhadiran penyidik dari OJK sebagai penyidik tertentu. Dalam RUU KUHAP, penyidik tertentu hanya berasal dari KPK, kejaksaan, dan TNI AL. “Di Pasal 16 ayat (1), penyidik tertentu mencakup OJK, tetapi di Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 90 ayat (4) tidak ada OJK,” tambahnya.
