Keluarga Gamma Apresiasi Keberanian Jaksa Menolak Pleidoi Aipda Robig
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Zainal Petir, pengacara keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, memberikan penghargaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Aipda Robig Zaenudin. Menurut Zainal, JPU telah menunjukkan keteguhan dan keyakinannya terhadap dakwaan yang diajukan.
Zainal menilai, keputusan JPU untuk menolak seluruh pleidoi Aipda Robig dan tim pembelanya adalah langkah yang benar. Dia menyoroti salah satu poin dari pembelaan Aipda Robig yang ditolak JPU, yakni klaim adanya alasan pembenar di balik aksi penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dalam pleidoinya, Aipda Robig meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan dengan alasan tersebut.
“Itu harus ditolak. Jika tidak, maka bisa bebas orang yang telah menembak mati siswa SMK yang masih di bawah umur,” kata Zainal setelah menghadiri sidang Aipda Robig dengan agenda pembacaan replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/7/2025).
Zainal menambahkan, fakta-fakta persidangan telah membuktikan bahwa Aipda Robig melakukan penembakan dalam keadaan yang tidak mengancam nyawanya. “Sehingga Pasal 49 ayat (1) (KUHP) tentang noodweer agar dibebaskan dari tindak pidana tidak dapat diterapkan,” ujarnya.
Dia berpendapat, penolakan terhadap seluruh pleidoi Aipda Robig menunjukkan bahwa JPU telah meyakini dakwaannya. “Luar biasa jaksa ini, semakin yakin, semakin mantap. Jaksa memang tidak boleh goyah, harus sesuai dengan keyakinan dan fakta persidangan,” ungkap Zainal.
Replik atas pleidoi Robig
JPU menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan standar operasional prosedur penggunaan senjata api. Dalam repliknya, JPU mengacu kembali pada keterangan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penembakan Aipda Robig.
Veris, menurut JPU, menyatakan bahwa penembakan Aipda Robig tidak dapat dibenarkan secara peraturan karena tidak memenuhi kondisi yang diatur dalam Perkap. “Seperti menunjukkan ancaman kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (25/7/2025).
JPU menambahkan, tindakan Aipda Robig juga tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Karena tindakan yang dilakukan terdakwa tidak mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya,” ucapnya.
JPU menegaskan, penembakan Aipda Robig juga tidak dapat dikategorikan sebagai diskresi sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP. “Sehingga pendapat penasihat hukum terdakwa dan terdakwa yang menyatakan diskresi harus ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan,” kata JPU.
