Ribuan Smartphone Rakitan Bekas Ilegal dari China Disita oleh Petugas
Pada hari Rabu, 23 Juli 2025, petugas berhasil mengungkap hasil pengawasan produk impor di Cengkareng, Jakarta. Dalam operasi tersebut, Kementerian Perdagangan menyita sebanyak 5.100 unit smartphone rakitan bekas yang diduga berasal dari China.
Smartphone tersebut disita karena melanggar aturan impor yang berlaku. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan.
Barang bukti berupa telepon pintar rakitan tersebut kini telah diamankan oleh pihak berwenang untuk proses lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mencegah peredaran produk ilegal yang dapat merugikan konsumen dan industri dalam negeri.
