Kejaksaan Agung Ajukan Red Notice untuk Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung saat ini sedang dalam proses untuk mengajukan status red notice bagi tersangka Jurist Tan (JT). Status tersebut akan menyebabkan Jurist Tan tercatat sebagai buronan polisi internasional.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempermudah penangkapan Jurist Tan yang diduga terlibat dalam kasus hukum. Dengan status red notice, keberadaan Jurist Tan akan lebih mudah dilacak di berbagai negara, sehingga mempermudah proses ekstradisi jika ditemukan di luar negeri.
Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya langkah ini dalam menegakkan hukum dan memastikan tersangka bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan dari Interpol untuk penerbitan red notice tersebut.
