Bupati Gunungkidul Perintahkan Inspeksi, ASN yang Keluyuran Saat Jam Kerja akan Dijatuhi Sanksi
BERITA TERBARU INDONESIA, WONOSARI — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berencana melakukan inspeksi mendadak kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat berada di luar kantor saat jam kerja. Kebijakan ini diambil setelah adanya pelanggaran disiplin oleh ASN, termasuk video viral yang memperlihatkan pegawai puskesmas sedang karaoke saat jam kerja.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menekankan pentingnya pemahaman tentang tugas pokok, fungsi, serta disiplin kerja bagi semua ASN.
“Inspeksi akan dilakukan di beberapa lokasi, seperti rumah makan atau tempat lain yang sering menjadi tempat berkumpulnya ASN,” ungkap Endah saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/7/2025).
“Ada juga yang mangkir dengan alasan makan atau menjemput anak, yang kemudian tidak terkontrol. Sudah ada poin-poin yang kami sampaikan ke kepala dinas untuk disampaikan kepada masing-masing OPD,” lanjutnya.
Endah langsung memerintahkan Inspektorat, Kepala BKPPD, serta Wakil Bupati untuk turun langsung memeriksa lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh ASN. Bagi ASN yang terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang dijatuhkan akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kita sesuaikan dengan klasternya. Karena sanksi tidak dari bupati. Klaster sanksi ada berbagai tingkatan jenis hukuman disiplin berdasarkan PP, mulai dari teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja selama 6 hingga 12 bulan,” jelasnya.
“Untuk pelanggaran berat, bisa sampai penurunan jabatan selama 12 bulan atau bahkan pemberhentian,” tambahnya.
Pemerintah akan menilai bentuk pelanggaran yang dilakukan sebelum menentukan sanksi, yang bisa berupa teguran hingga pemberhentian.
“Nanti kita lihat apa saja kesalahan atau indisipliner yang dilakukan,” ungkap Endah.
