Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Bupati Gunungkidul Perintahkan Inspeksi, ASN yang Keluyuran Saat Jam Kerja akan Dijatuhi Sanksi
  • Berita

Bupati Gunungkidul Perintahkan Inspeksi, ASN yang Keluyuran Saat Jam Kerja akan Dijatuhi Sanksi

Dedi Saputra Juli 31, 2025
bupati-gunungkidulinstruksikan-sidakasn-yang-keluyuran-saat-jam-kerja-akan-disanksi

Bupati Gunungkidul Perintahkan Inspeksi, ASN yang Keluyuran Saat Jam Kerja akan Dijatuhi Sanksi

BERITA TERBARU INDONESIA, WONOSARI — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berencana melakukan inspeksi mendadak kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat berada di luar kantor saat jam kerja. Kebijakan ini diambil setelah adanya pelanggaran disiplin oleh ASN, termasuk video viral yang memperlihatkan pegawai puskesmas sedang karaoke saat jam kerja.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menekankan pentingnya pemahaman tentang tugas pokok, fungsi, serta disiplin kerja bagi semua ASN.

“Inspeksi akan dilakukan di beberapa lokasi, seperti rumah makan atau tempat lain yang sering menjadi tempat berkumpulnya ASN,” ungkap Endah saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/7/2025).

“Ada juga yang mangkir dengan alasan makan atau menjemput anak, yang kemudian tidak terkontrol. Sudah ada poin-poin yang kami sampaikan ke kepala dinas untuk disampaikan kepada masing-masing OPD,” lanjutnya.

Endah langsung memerintahkan Inspektorat, Kepala BKPPD, serta Wakil Bupati untuk turun langsung memeriksa lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh ASN. Bagi ASN yang terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi yang dijatuhkan akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kita sesuaikan dengan klasternya. Karena sanksi tidak dari bupati. Klaster sanksi ada berbagai tingkatan jenis hukuman disiplin berdasarkan PP, mulai dari teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja selama 6 hingga 12 bulan,” jelasnya.

“Untuk pelanggaran berat, bisa sampai penurunan jabatan selama 12 bulan atau bahkan pemberhentian,” tambahnya.

Pemerintah akan menilai bentuk pelanggaran yang dilakukan sebelum menentukan sanksi, yang bisa berupa teguran hingga pemberhentian.

“Nanti kita lihat apa saja kesalahan atau indisipliner yang dilakukan,” ungkap Endah.

Continue Reading

Previous: Masyarakat Jahiliyah Percaya Safar Bulan Sial, Ini Deretan Mitos dan Takhayul di Baliknya
Next: Menteri Agama Berduka Atas Kepergian Suryadharma Ali, Bahas Pembaruan Digitalisasi Layanan Haji

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.