Hasto dan Tom Lembong Mendapat Pengampunan, Menkum Pastikan Komitmen Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 dan 18 Tahun 2025 pada Jumat (1/8/2025). Keppres ini menjadi landasan hukum untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan menteri perdagangan Tom Lembong.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi. Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi ini tidak akan memengaruhi tekad Presiden untuk melawan korupsi.
Menteri Supratman menegaskan, pemberantasan korupsi akan terus didorong oleh semua aparat penegak hukum. Dia meminta semua pihak untuk tetap percaya pada komitmen Prabowo dalam memerangi korupsi.
“Oleh karena itu, tidak perlu ragu akan komitmen Presiden dan seluruh jajaran kami untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan terganggu oleh pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ujar Supratman.
Dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan bahwa Prabowo mendengarkan aspirasi masyarakat. Selain itu, Presiden juga menginginkan adanya rekonsiliasi antara elemen bangsa.
“Karena Presiden memandang semua anak bangsa, mari kita bersama-sama membangun, terutama dengan seluruh elemen kekuatan politik,” kata dia.
