Keluar dari Rutan Cipinang, Berikut Pidato Thomas Trikasih Lembong
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang kerap disebut Tom Lembong, mengungkapkan bahwa abolisi yang diberikan kepadanya tidak hanya mengakhiri penahanannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik serta kehormatannya. Kini, Tom merasa menjadi warga negara Indonesia yang merdeka.
"Saya menyadari bahwa keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai langkah konstitusional yang lahir dari pertimbangan mendalam," kata Tom Lembong setelah resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam WIB.
Meskipun demikian, ia memahami bahwa ada banyak pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Tom tetap menghargai berbagai pandangan tersebut karena sejak awal kasus yang dialaminya bukan bagian dari proses hukum yang ideal.
Di sisi lain, Tom menegaskan bahwa dia tidak ingin melupakan orang-orang lain yang tidak seberuntung dirinya, yang tidak memiliki sorotan atau perlindungan. Oleh karena itu, dia berharap pembebasannya ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari tanggung jawab bersama.
"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan jika mungkin membantu agar sistem hukum kita lebih adil, jernih, dan berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan sempit tertentu," ujar mantan kepala BKPM tersebut.
Tom Lembong secara resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Ketika keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB, Tom mengenakan kemeja biru tua dan didampingi istrinya, Francisca Wihardja, penasihat hukumnya, serta sahabat baiknya, capres 2024 Anies Rasyid Baswedan.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang telah berlangsung. Hak abolisi diberikan presiden setelah mempertimbangkan saran dari DPR.
Dalam kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,72 miliar.
