Hasto Mendapatkan Amnesti dari Prabowo, Siap Berjuang untuk Rakyat Kecil
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 pada Jumat (1/8/2025). Keppres tersebut berisi pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan ribuan narapidana lainnya.
Hasto menyatakan bahwa ia tidak akan menyia-nyiakan kesempatan amnesti yang telah diberikan oleh Prabowo. Ia berkomitmen untuk memanfaatkan kebebasannya dari tahanan KPK itu untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara.
“Ini juga merupakan kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian yang maksimal kepada PDI Perjuangan,” ungkap Hasto setelah dibebaskan dari Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8/2025) malam WIB.
Ia menambahkan bahwa momen kebebasannya ini juga akan dimanfaatkannya untuk semakin mencintai Republik Indonesia. Selain itu, Hasto juga berjanji akan berjuang lebih keras untuk kepentingan rakyat kecil, yang menjadi fokus dari seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDIP.
