Mahfud MD: Kekhawatiran Masyarakat tentang Abolisi dan Amnesti Bisa Dimengerti, Namun…
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh korupsi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, menuai beragam reaksi. Langkah ini mendapat apresiasi dari sebagian kalangan, namun juga mendapat kritik keras karena dianggap bisa menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih, keduanya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Menanggapi isu ini, pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, menyebutkan bahwa kekhawatiran publik adalah hal yang wajar. Ia menilai bahwa jika abolisi dan amnesti tidak diimplementasikan dengan hati-hati, hal ini bisa membuka celah bagi pelaku korupsi dekat dengan kekuasaan untuk menyalahgunakannya.
“Ya, itu bisa menjadi preseden buruk. Saya juga mendengarkan suara masyarakat. Nantinya semua orang bisa meminta abolisi dan amnesti kepada presiden. Rekan-rekan presiden yang terjerat korupsi mungkin tidak akan merasa takut lagi, cukup meminta abolisi dan amnesti dari presiden,” ungkap Mahfud MD dalam wawancara eksklusif dengan BERITA TERBARU INDONESIA di kediamannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (1/8/2025).
Namun, Mahfud menegaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, amnesti dan abolisi tetap merupakan hak konstitusional presiden yang dapat digunakan, terutama jika proses peradilan yang dilalui seseorang sarat dengan nuansa politik.
Ia juga mencatat bahwa gelombang tuntutan masyarakat sipil dan kontroversi di ruang publik adalah faktor penting yang mendorong negara untuk merespons melalui instrumen abolisi dan amnesti.
“Saya kira siapa pun presidennya tidak akan bertindak sembarangan. Amnesti dan abolisi tentunya hanya bisa diberikan ketika proses peradilan memang tidak berjalan dengan baik, karena adanya kriminalisasi atau politisasi,” tuturnya tegas.
Namun, Mahfud mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan pembenaran untuk menyelamatkan para koruptor di lingkaran kekuasaan. Ia menolak jika amnesti dan abolisi digunakan sebagai alat politik yang melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
“Tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor-koruptor yang kini berkeliaran di pemerintahan,” ujarnya.
Sebelumnya, kritik tajam datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, yang menilai bahwa langkah ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Dalam sejumlah pidatonya, Prabowo menyatakan akan “menyikat habis” koruptor. Namun, dua keputusan terakhir justru dipandang oleh sebagian pihak sebagai kompromi politik yang mencederai kepercayaan publik.
Saat ini, publik menanti penjelasan resmi dari pemerintah mengenai alasan yuridis maupun politis di balik perbedaan status hukum antara Tom Lembong yang mendapatkan abolisi, dan Hasto Kristiyanto yang diberi amnesti. Sorotan tidak hanya tertuju pada keadilan hukum, tetapi juga arah komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi.
“Tentu bermakna negatif karena secara tidak langsung menunjukkan pandangan pemerintah yang sangat lemah. Publik juga berpikir oh ternyata presiden hanya main-main saja ini, jadi suatu saat ada proses peradilan proses hukum terkait dengan korupsi, masyarakat akan berpikir bahwa nanti bisa ditukar tukar guling dengan kepentingan presiden agar tunduk dan sebagainya,” kata Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie yang dihubungi secara terpisah.
