Reaksi Keras Terhadap Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Mahfud: Ini Tindakan Jahat
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghadapi kritik tajam dari sejumlah pihak setelah memblokir secara besar-besaran rekening-rekening pasif yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan.
Kebijakan ini dikatakan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening, termasuk dalam aktivitas perjudian online.
Namun, Prof Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara dan mantan Menko Polhukam, mengkritik langkah itu sebagai penyalahgunaan kewenangan yang serius.
“Menurut saya, PPATK telah melakukan pelanggaran serius yang bisa digugat ke pengadilan. Memblokir rekening seseorang tidak boleh berdasarkan ukuran yang bersifat umum. Memblokir rekening yang tidak aktif dalam tiga bulan adalah tindakan yang terlalu jahat,” katanya pada Jumat (1/8/2025).
Mahfud menegaskan bahwa pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam situasi tertentu, PPATK memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, namun itu harus didasarkan pada dugaan tindak pidana yang jelas.
“PPATK juga boleh bertindak, tetapi dengan izin jika ada dugaan tindak pidana di rekening tersebut. Ini? Setiap rekening yang tidak bergerak selama tiga bulan diblokir,” ujarnya menyatakan keheranannya terhadap kebijakan ini.
Menurut Mahfud, keputusan PPATK ini bukan hanya gegabah, tetapi diduga kuat dilakukan atas tekanan atau perintah dari pihak tertentu.
Dia menekankan bahwa pemblokiran rekening seharusnya dilakukan secara selektif dan berdasarkan bukti awal yang cukup, bukan berdasarkan asumsi atau kategori umum seperti ‘tidak aktif selama tiga bulan’.
