Apakah Anda Menyukai Ikan Lele? Simak Penjelasan Penting Hukumnya dalam Islam
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ikan lele adalah salah satu jenis ikan air tawar yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Bagi banyak orang, ikan lele menjadi salah satu makanan favorit, terutama bagi pecinta pecel lele. Selain itu, ikan ini juga kaya akan nutrisi yang bermanfaat, serupa dengan ikan tawar dan ikan laut lainnya.
Lele adalah jenis ikan yang banyak dibudidayakan. Dengan pemeliharaannya yang tergolong mudah, harga yang terjangkau, dan cita rasa yang lezat, ikan ini sangat disukai masyarakat.
Namun, beberapa peternak memberi makan ikan lele dengan bahan-bahan yang dianggap najis, seperti bangkai hewan dan kotoran. Sebaliknya, ada juga yang memberikan pakan berupa dedaunan, cacing, belatung, dan sisa makanan. Ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana hukum mengonsumsi lele yang diberi makan dari kotoran manusia dan benda najis lainnya?
Dalam fiqih, hewan yang makan kotoran atau benda najis dikenal sebagai jalalah. Mengenai hewan jalalah ini, Rasulullah SAW pernah bersabda untuk melarang umatnya mengonsumsi jenis hewan tersebut:
“Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)
Para ulama mazhab Syafi’i menafsirkan larangan dalam hadits tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Hukum makruh ini diberlakukan jika daging hewan pemakan kotoran (jalalah) mengalami perubahan akibat mengonsumsi kotoran.

