Abolisi untuk Tom Lembong: Dampaknya terhadap Iklim Investasi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Ekonom senior dari Universitas Paramadina Didik J. Rachbini memberikan tanggapan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pemberian abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong, setelah putusan hukuman penjara 4,5 tahun terkait kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli 2025. Menurutnya, ketidakstabilan hukum di Indonesia dapat mengurangi kepercayaan investor.
“Kasus Tom Lembong menunjukkan indikasi kuat adanya intervensi kekuasaan dalam penegakan hukum,” ujar Didik dalam pernyataannya yang dilansir Sabtu (2/8/2025).
Didik menjelaskan bahwa hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan dan dipolitisasi bisa memberikan dampak negatif yang serius pada perekonomian nasional. Karena hukum memainkan peran penting dalam memberikan kepastian dan ketidakpastian dalam ekonomi, khususnya investasi.
“Beberapa penjelasan dan argumennya sangat jelas, yakni mengurangi kepercayaan investor, dan negara dengan kepastian hukum yang buruk cenderung dihindari investor,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa komunitas bisnis dan investor, baik domestik maupun asing, sangat memerlukan kepastian hukum. Menurutnya, jika sistem hukum tidak dapat menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa secara adil, atau bebas dari intervensi politik, investor akan sangat berhati-hati dan enggan berinvestasi.
“Sistem hukum yang tidak bebas dari intervensi politik membuat investor enggan menanam modal karena risiko yang berat, kerugian, dan bahkan kebangkrutan,” terangnya.
Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transaksi meningkat dan menjadi mahal, sehingga biaya investasi lebih tinggi dan tidak efisien.
“Biaya transaksi adalah sumber masalah atau bahkan ‘setan buruk’ dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk. Hukum yang buruk, tidak efisien, dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa prosedur hukum yang panjang, rumit, dan tidak jelas memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi. Mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa pasti akan menjadi lebih mahal.
Didik mengatakan bahwa dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun dan bahkan bisa rusak sepenuhnya. Contoh ekstremnya adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam kategori negara gagal (failed state) atau negara predatoris, yang menjadikan ekonomi hanya alat bagi elite kekuasaan untuk mengeruk keuntungan.
