Berita Terkini Indonesia
JAKARTA — Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar memberikan apresiasi atas keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, langkah ini sangat tepat demi persatuan dan kemajuan Indonesia.
Heikal menyatakan bahwa setelah rapat konsultasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta pimpinan Komisi III, para legislator setuju dengan langkah RI 1. Dukungan diberikan kepada kebijakan Presiden Prabowo yang membebaskan tahanan terpilih menjelang peringatan HUT Ke-80 RI.
“Persetujuan DPR RI terhadap abolisi Tom Lembong dan amnesti yang diberikan kepada 1.178 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, melalui Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 adalah langkah menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Heikal di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Sekjen Rekat Indonesia itu menambahkan bahwa tindakan RI 1 ini memberikan napas baru dalam dunia politik Indonesia. Proses pengajuan usulan Presiden Prabowo dilakukan dengan cara yang baik dan benar, mencerminkan kematangan demokrasi. Keputusan ini menandakan bahwa negara memilih meredakan ketegangan melalui pengampunan kolektif.
“Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Tom Lembong. Ketika negara memilih jalur pengampunan kolektif, publik menilai tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga cara negara mengomunikasikan keputusan tersebut demi kemajuan bangsa dan negara,” kata Heikal.
