Pemerintah Pertimbangkan Penempatan PPPK di Koperasi Desa Merah Putih
BERITA TERBARU INDONESIA, MATARAM – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah bersedia mendukung operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Zulhas meminta kepada kepala daerah yang mengajukan pengangkatan PPPK agar bersedia menempatkan dua hingga tiga orang di Kopdes Merah Putih.
“Tidak ada gaji bulanan bagi pengurus koperasi, sehingga pemerintah memberikan bantuan melalui penempatan PPPK,” ujarnya saat kunjungan kerjanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (2/8/2025).
Zulhas menyebutkan bahwa terdapat 500 ribu orang yang dapat diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan status kontrak. “Para bupati dapat mengajukan calon untuk kopdes. Jika terdapat 1.000 kopdes, maka diperlukan 2.000 PPPK,” tambah Zulhas.
Kopdes Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan, dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih memungkinkan koperasi desa untuk tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar pegawai yang bekerja di sana. Hal ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap koperasi yang dikelola dan digerakkan langsung oleh masyarakat.
“Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang menanggung biayanya, sehingga koperasi tidak perlu mengeluarkan uang,” ujarnya lagi.
Koperasi merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga payung hukumnya lebih kuat dan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai sebuah badan usaha bertujuan untuk mengejar ketertinggalan dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta dari sisi aset, volume usaha, dan partisipasi anggotanya.
