Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Sekolah Swasta di Jawa Barat Tuntut Kebijakan 50 Siswa per Kelas ke PTUN Bandung
  • Berita

Sekolah Swasta di Jawa Barat Tuntut Kebijakan 50 Siswa per Kelas ke PTUN Bandung

Andi Pratama Agustus 6, 2025
sma-swasta-di-jabar-gugat-kebijakan-dedi-mulyadi-soal-50-siswa-per-kelas-ke-ptun-bandung

Sekolah Swasta di Jawa Barat Tuntut Kebijakan 50 Siswa per Kelas ke PTUN Bandung

BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG—Sebanyak delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang mengatur 50 siswa per kelas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Mereka mempersoalkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025 terkait petunjuk teknis untuk mencegah anak putus sekolah melalui penambahan jumlah siswa per kelas.

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa gugatan dari pihak sekolah swasta terdaftar pada 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani dan mengadili perkara ini.

Proses pemeriksaan akan dimulai dengan memeriksa formalitas gugatan dari pihak penggugat. PTUN akan memanggil informasi dan data yang terkait dengan objek gugatan.

“Persidangan pertama dijadwalkan pada 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan awal,” ujar Enrico pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Pemeriksaan persiapan mendapat waktu selama 30 hari, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian. “Pembuktian akan dilakukan melalui dokumen, bukti elektronik, saksi, ahli, dan alat bukti lain yang relevan,” tambahnya.

Setelah itu, majelis hakim akan menarik kesimpulan dan mengeluarkan putusan akhir. Enrico menyebutkan bahwa pihak tergugat adalah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang biasanya akan diwakili oleh kuasa dari Biro Hukum.

Berikut adalah delapan organisasi yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung:

1. Forum Kepala Sekolah Swasta Provinsi Jawa Barat

2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung

3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur

4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor

5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut

6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon

7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan

8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi

Continue Reading

Previous: Jangan Selalu Memperhatikan Komentar Orang
Next: Perjalanan Sepeda dari Sabang ke Merauke: Bantuan yang Memicu Konflik Batin

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.