Sekolah Swasta di Jawa Barat Tuntut Kebijakan 50 Siswa per Kelas ke PTUN Bandung
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG—Sebanyak delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang mengatur 50 siswa per kelas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Mereka mempersoalkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025 terkait petunjuk teknis untuk mencegah anak putus sekolah melalui penambahan jumlah siswa per kelas.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa gugatan dari pihak sekolah swasta terdaftar pada 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani dan mengadili perkara ini.
Proses pemeriksaan akan dimulai dengan memeriksa formalitas gugatan dari pihak penggugat. PTUN akan memanggil informasi dan data yang terkait dengan objek gugatan.
“Persidangan pertama dijadwalkan pada 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan awal,” ujar Enrico pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Pemeriksaan persiapan mendapat waktu selama 30 hari, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian. “Pembuktian akan dilakukan melalui dokumen, bukti elektronik, saksi, ahli, dan alat bukti lain yang relevan,” tambahnya.
Setelah itu, majelis hakim akan menarik kesimpulan dan mengeluarkan putusan akhir. Enrico menyebutkan bahwa pihak tergugat adalah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang biasanya akan diwakili oleh kuasa dari Biro Hukum.
Berikut adalah delapan organisasi yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung:
1. Forum Kepala Sekolah Swasta Provinsi Jawa Barat
2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi
