Otto Hasibuan: Royalti Musik Krusial bagi Pencipta dan Pengguna
BERITA TERBARU INDONESIA, TANGERANG — Otto Hasibuan, selaku Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), menyoroti pentingnya kebijakan penarikan royalti musik untuk melindungi para pencipta dan pengguna lagu.
“Pemerintah harus segera menyesuaikan dan melakukan perubahan pada undang-undang demi kepentingan serta perlindungan bagi pencipta dan pelaku lain seperti penyanyi,” ujar Otto di Tangerang, Jumat (8/8/2025).
- Suara Burung di Kafe hingga Hotel Bisa Terkena Royalti, Ini Penjelasan LMKN
- Lantik Komisioner Baru LMKN, Kemenkum Tegaskan Pentingnya Transparansi Royalti
- Polemik Royalti Musik, LMK dan LMKN Dinilai Perlu Dibenahi
Otto menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur hak cipta perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman. Penyesuaian ini harus memastikan setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat menyesuaikan diri dan menemukan solusi atas masalah royalti bagi musisi.
“Semoga, jika perubahan undang-undang ini terlaksana, terkait hak cipta bisa menjadi lebih jelas secara hukum. Karena saya tahu beberapa hasil pengadilan tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ia menambahkan.
Otto juga menyatakan bahwa sejumlah kasus di pengadilan terkait hak cipta kini mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Kebijakan baru diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah yang dikeluhkan masyarakat selama ini.
“Kasus di Bali, misalnya, dan juga yang melibatkan Agnez Mo. Ini menjadi fokus pemerintah, dan semoga dengan kasus seperti itu, pemerintah dapat segera menyesuaikan perubahan undang-undang demi kepentingan masyarakat,” kata Otto.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Ia menekankan bahwa layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, hal tersebut termasuk dalam kategori penggunaan komersial sehingga memerlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Agung menyatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
