Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Otto Hasibuan: Royalti Musik Krusial bagi Pencipta dan Pengguna
  • Berita

Otto Hasibuan: Royalti Musik Krusial bagi Pencipta dan Pengguna

Dedi Saputra Agustus 9, 2025
otto-hasibuan-royalti-musik-penting-untuk-pencipta-dan-pengguna

Otto Hasibuan: Royalti Musik Krusial bagi Pencipta dan Pengguna

BERITA TERBARU INDONESIA, TANGERANG — Otto Hasibuan, selaku Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), menyoroti pentingnya kebijakan penarikan royalti musik untuk melindungi para pencipta dan pengguna lagu.

“Pemerintah harus segera menyesuaikan dan melakukan perubahan pada undang-undang demi kepentingan serta perlindungan bagi pencipta dan pelaku lain seperti penyanyi,” ujar Otto di Tangerang, Jumat (8/8/2025).

  • Suara Burung di Kafe hingga Hotel Bisa Terkena Royalti, Ini Penjelasan LMKN
  • Lantik Komisioner Baru LMKN, Kemenkum Tegaskan Pentingnya Transparansi Royalti
  • Polemik Royalti Musik, LMK dan LMKN Dinilai Perlu Dibenahi

Otto menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur hak cipta perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman. Penyesuaian ini harus memastikan setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat menyesuaikan diri dan menemukan solusi atas masalah royalti bagi musisi.

“Semoga, jika perubahan undang-undang ini terlaksana, terkait hak cipta bisa menjadi lebih jelas secara hukum. Karena saya tahu beberapa hasil pengadilan tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ia menambahkan.

Otto juga menyatakan bahwa sejumlah kasus di pengadilan terkait hak cipta kini mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Kebijakan baru diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah yang dikeluhkan masyarakat selama ini.

“Kasus di Bali, misalnya, dan juga yang melibatkan Agnez Mo. Ini menjadi fokus pemerintah, dan semoga dengan kasus seperti itu, pemerintah dapat segera menyesuaikan perubahan undang-undang demi kepentingan masyarakat,” kata Otto.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.

Ia menekankan bahwa layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, hal tersebut termasuk dalam kategori penggunaan komersial sehingga memerlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Agung menyatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Continue Reading

Previous: Rasulullah SAW dan Cara Beliau Menanggapi Perlakuan Buruk
Next: Masa Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Berakhir, Daftar Nominasi Ballon d’Or 2025 Dikuasai PSG

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.