Kopral Dua Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Penembakan Polisi di Lokasi Sabung Ayam
BERITA TERBARU INDONESIA, PALEMBANG — Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, memutuskan hukuman mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengumumkan putusan ini pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Ilegal, serta Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian.
Mengumumkan putusan tersebut, suasana ruang sidang dipenuhi suara tangis dari keluarga korban. Dengan vonis ini, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, kejadian penembakan di arena sabung ayam ini terungkap saat penggerebekan lokasi perjudian tersebut pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Tiga polisi yang tewas adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan). Penembakan ini dilakukan oleh oknum TNI Kopda Bazarsah, sementara Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.
