Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Komisi Yudisial Bentuk Tim Kajian Kasus Tom Lembong
  • Berita

Komisi Yudisial Bentuk Tim Kajian Kasus Tom Lembong

Intan Permatasari Agustus 11, 2025
komisi-yudisial-bentuk-tim-analisis-perkara-tom-lembong

Komisi Yudisial Bentuk Tim Kajian Kasus Tom Lembong

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengumumkan pembentukan tim untuk meneliti dugaan pelanggaran dalam putusan kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Joko menjelaskan bahwa tim tersebut sudah mulai mengkaji putusan tersebut, namun analisis ini memerlukan waktu karena ketebalan berkas putusan lebih dari seribu halaman.

“Tim sudah dibentuk dan sedang mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran. Tim akan melaporkannya kepada kami, mengingat putusannya cukup tebal, lebih dari seribu halaman, dan masih dianalisis untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran oleh majelis hakim,” ujar Joko di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa KY menunggu hasil analisis dari tim tersebut, dan bila ditemukan dugaan pelanggaran, KY akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu memanggil para terlapor, dalam hal ini tiga hakim yang menangani kasus Tom Lembong. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

Diketahui bahwa Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Setelah menerima abolisi tersebut, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Tom Lembong setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Setelah menerima abolisi, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, melaporkan ketiga hakim yang mengadili kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Zaid menyatakan laporan tersebut dibuat karena menilai bahwa hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Yang menjadi catatan adalah salah satu hakim anggota menurut kami selama proses persidangan tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Hakim tersebut lebih mengedepankan asas praduga bersalah, sehingga seolah-olah Pak Tom memang sudah bersalah dan tinggal mencari alat buktinya. Padahal, proses peradilan tidak boleh seperti itu,” ungkap Zaid.

Continue Reading

Previous: Kopral Dua Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Penembakan Polisi di Lokasi Sabung Ayam
Next: Indeks Saham Syariah Meroket 17,9 Persen menurut OJK

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.