Komisi Yudisial Bentuk Tim Kajian Kasus Tom Lembong
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengumumkan pembentukan tim untuk meneliti dugaan pelanggaran dalam putusan kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Joko menjelaskan bahwa tim tersebut sudah mulai mengkaji putusan tersebut, namun analisis ini memerlukan waktu karena ketebalan berkas putusan lebih dari seribu halaman.
“Tim sudah dibentuk dan sedang mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran. Tim akan melaporkannya kepada kami, mengingat putusannya cukup tebal, lebih dari seribu halaman, dan masih dianalisis untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran oleh majelis hakim,” ujar Joko di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa KY menunggu hasil analisis dari tim tersebut, dan bila ditemukan dugaan pelanggaran, KY akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu memanggil para terlapor, dalam hal ini tiga hakim yang menangani kasus Tom Lembong. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Diketahui bahwa Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Setelah menerima abolisi tersebut, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Tom Lembong setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Setelah menerima abolisi, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, melaporkan ketiga hakim yang mengadili kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Zaid menyatakan laporan tersebut dibuat karena menilai bahwa hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Yang menjadi catatan adalah salah satu hakim anggota menurut kami selama proses persidangan tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Hakim tersebut lebih mengedepankan asas praduga bersalah, sehingga seolah-olah Pak Tom memang sudah bersalah dan tinggal mencari alat buktinya. Padahal, proses peradilan tidak boleh seperti itu,” ungkap Zaid.
